Notaris, sebagai pejabat publik, diberi kewenangan untuk membuat akta otentik terkait perbuatan, perjanjian, legalisasi dokumen maupun tanda tangan seseorang. Semua dokumen legal, surat wasiat, dan dokumen penting lainnya disimpan dan diarsipkan secara manual.
Luasnya kewenangan yang diberikan oleh negara kepada Notaris melalui undang-undang, diperlukan suatu lembaga yang dapat mengawasi Notaris dalam pelaksanaan kewenangan jabatannya sebagai pejabat umum pembuat akta otentik yang rentan terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Apabila tugas dan wewenang yang diberikan oleh Negara kepada Notaris tidak dilaksanakan dengan baik, maka kekeliruan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh Notaris dapat menimbulkan terganggunya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Selanjutnya, setiap kewenangan yang telah dilakukan oleh notaris wajib dilaporkan setiap bulannya ke Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor wilayah notaris masing-masing yang disebut dengan protokol notaris. Protokol notaris terdiri dari:
Tentu, mengelola protokol yang berisi dokumen negara yang penting kita harus berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam menyiapkannya seperti dokumen yang rusak, kehilangan, dan lain-lain. Notarius, membantu para notaris mengelola pembuatan laporan tersebut secara digital sehingga lebih mudah disiapkan. Dengan adanya fitur Laporan Bulanan Notaris/PPAT, anda dapat menyiapkan berkas-berkas laporan bulanan anda secara otomatis dan praktis karena semua pekerjaan Notaris/PPAT yang telah dilakukan terintegrasi kepada fitur ini. Kini, menyiapkan laporan bulanan tidak pernah lebih mudah tanpa software Notarius.
Bergabunglah dengan Notarius untuk pengalaman pembuatan laporan tersebut secara digital sehingga lebih mudah disiapkan. Hubungi kami hari ini untuk berdiskusi lebih lanjut tentang bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai tujuan teknologi bisnis Anda. Kunjungi website kami di www.notarius.id atau hubungi kami di [email protected]