Menurut Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), akta dibagi dua, yaitu akta di bawah tangan dan akta resmi (autentik). Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tidak di depan pejabat yang berwenang. Dengan kata lain akta di...