Profesi notaris menjadi salah satu profesi yang banyak diminati. Salah satu alasannya karena notaris digadang-gadangkan memiliki gaji besar yang sangat menggiurkan. Jika Anda ingin berprofesi sebagai notaris, selain menamatkan pendidikan magister kenotariatan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), notaris merupakan orang  yang mendapatkan kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya. 

Syarat Menjadi Notaris

Apakah Anda berminat berkarir profesional sebagai notaris? Simak dan pahami persyaratannya yang kami ulas untuk Anda. Berdasarkan pasal 3 UU 2/2014 yang menegaskan bahwa syarat untuk menjadi notaris adalah sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. berumur paling sedikit 27 tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
  5. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
  6. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
  7. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris; dan
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selanjutnya pada pasal 4 ayat (1) UU 30/2004 juga menjelaskan bahwa sebelum menjalankan jabatannya, notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk yang dilakukan dalam waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai notaris.

Sebagai pejabat yang disumpah untuk melakukan pelayanan publik, seorang notaris/PPAT harus menjalankan tugasnya untuk dapat menyesuaikan dan mengikuti perkembangan era yang berlaku. seperti saat ini, digitalisasi telah banyak mempengaruhi pola kerja dan memberikan banyak kemudahan dalam menjalankan tugas seorang notaris. 

Notarius Hadir memudahkan Pekerjaan Anda!

Notarius dilengkapi dengan fitur-fitur seperti pengelolaan order, akta, tagihan, kwitansi, titipan pajak dan proses operasional lainnya kapan pun dan di mana pun. Anda dapat mengubah pola pekerjaan yang serba cepat dan online dengan memanfaatkan fitur-fitur dari software kami.

Daftar sekarang: notarius.id

WhatsApp: 081260600589

Leave a Comment

Notarius

Software

Copyright © 2021 Notarius. All rights reserved.

  • Terms of Use
  • Privacy Policy