Notaris, sebagai pejabat publik, diberi kewenangan untuk membuat akta otentik terkait perbuatan, perjanjian, legalisasi dokumen maupun tanda tangan seseorang. Semua dokumen legal, surat wasiat, dan dokumen penting lainnya disimpan dan diarsipkan secara manual. Luasnya kewenangan yang diberikan oleh negara kepada...